Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan seperangkat dokumen, ketentuan, pedoman, standar, mekanisme, dan bentuk pendokumentasian yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk merancang, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara otonom, sistematis, terencana, terdokumentasi, dan berkelanjutan.

Perangkat SPMI disusun dan dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, karakteristik, kebutuhan, serta tingkat mutu yang ingin dicapai oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Implementasinya dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) serta diintegrasikan dengan tata kelola dan manajemen perguruan tinggi.

Perangkat SPMI Universitas Borneo Lestari mencakup:

  • Kebijakan SPMI
  • Pedoman Penerapan Siklus PPEPP
  • Standar dan/atau Kriteria Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  • Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI.

Keempat perangkat tersebut menjadi satu kesatuan yang saling berkaitan dalam memastikan bahwa terdokumentasi secara tertulis/rekaman digital dalam bentuk data dan informasi (laporan) senbagai bukti pelaksanaan kegiatan maupun bentuk bukti lainnya yang sahih dan dapat menunjukkan keterlaksanaan siklus PPEPP.