Audit Mutu Internal (AMI) adalah salah satu bentuk kegiatan tahap evaluasi dalam SPMI yang bertujuan untuk mengukur capaian keterlaksanaan Standar Mutu selama satu tahun akademik. Kegiatan AMI melibatkan sejumlah Auditor Mutu Internal yang telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat sebagai auditor mutu. Mekanisme pelaksanaan AMI meliputi kegiatan perencanaan, audit dokumen, audit lapangan, Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), dan pelaporan.

Laporan AMI terdiri dari laporan sementara dan laporan akhir. Laporan sementara berisi deskripsi temuan dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dibahas dalam RTM. Sedangkan laporan akhir adalah laporan yang telah memuat tindak lanjut atas temuan audit. Laporan AMI dapat dilihat dan diunduh sesuai periodenya di bawah ini: