Formulir Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan instrumen yang digunakan untuk mendokumentasikan pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pemenuhan Standar Mutu Internal perguruan tinggi. Formulir ini menjadi bagian dari dokumentasi pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) sebagai bukti bahwa proses penjaminan mutu dilaksanakan secara sistematis, terukur, terdokumentasi, dan berkelanjutan.

Pengisian formulir dilakukan oleh unit kerja atau pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Data dan informasi yang dicantumkan harus berdasarkan kondisi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat digunakan sebagai dasar dalam evaluasi ketercapaian standar, identifikasi ketidaksesuaian atau peluang peningkatan, serta penyusunan dan pemantauan tindak lanjut.

Formulir SPMI dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Audit Mutu Internal (AMI), Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), serta proses peningkatan mutu berkelanjutan di tingkat perguruan tinggi, fakultas, program studi, maupun unit kerja lainnya.