Universitas Borneo Lestari (UNBL) turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dit. Belmawa) bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah XI.

Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka pada Selasa, 2 Desember 2025 bertempat di Aula Rektorat Lantai I Kampus UNISKA, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Sosialisasi ini dihadiri oleh para pimpinan perguruan tinggi swasta yang membidangi penjaminan mutu dari wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, termasuk Universitas Borneo Lestari yang mengirimkan perwakilan sebanyak tiga orang peserta.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XI, dilanjutkan dengan pembukaan oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Materi sosialisasi mencakup tiga aspek utama, yaitu:

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti),
  2. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI),
  3. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Keikutsertaan UNBL dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang selaras dengan kebijakan nasional terbaru. Melalui sosialisasi ini, UNBL memperoleh pemutakhiran kebijakan tentang arah penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berbasis pada peningkatan mutu berkelanjutan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Melalui kegiatan ini pula, UNBL semakin memperkuat kesiapan dalam menyesuaikan standar, dokumen mutu, serta mekanisme evaluasi internal agar sejalan dengan regulasi terbaru, sekaligus mendukung peningkatan mutu program studi dan institusi secara menyeluruh.

Pemaparan materi SPME oleh Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T., M.T., Ph.D.
Pemaparan materi terkait SPME oleh Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.

Leave a comment