Dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan perguruan tinggi, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) Universitas Borneo Lestari (UNBL) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Perangkat SPMI pada tanggal 29–30 Mei 2024.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menjadi regulasi terbaru dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik.
Partisipasi dalam bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan keterampilan teknis dalam menyusun perangkat SPMI yang sesuai dengan regulasi terbaru, serta memperkuat tata kelola mutu pendidikan di UNBL. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi referensi penting bagi pengembangan dan pembaruan dokumen mutu di lingkungan universitas secara berkelanjutan.
